HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
Vol 4, No 1 (2021)

PELAKSANAAN AKAD NIKAH BERJABAT TANGAN PADA MASA COVID 19 DI KUA KECAMATAN UJUNGBATU KABUPATEN ROKAN HULU

SYUKRI ROSADI (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2021

Abstract

Pernikahan khususnya pada masyarakat Ujungbatu, sebagian melaksanakan seluruh rangkaianprosesi ritual/tradisi pernikahan, dan sebagian pula melangsungkan pernikahan tanpa melaluiberbagai ritual/tradisi pelaksanaannya pun secara sederhana, namun tetap dalam ramburambu kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama terkaitpelayanan pernikahan. Pernikahan yang dilaksanakan pada masa pandemi membawaperubahan perilaku masyarakat lebih-bersahaja, namun tidaklah menghilangkan nilai sakralsebuah pernikahan, baik nilai sosial maupun nilai moral (spiritual). Kesakralan sebuahpernikahan terletak pada niat. Oleh karena itu, masyarakat tetap memberikan apresiasiterhadap pelayanan yang dilakukan oleh KUA walaupun dalam pelayanan terbatas danpernikahan yang dilangsungkan lebih ―bersahaja. Dalam praktik pelaksanaan akad nikah padamasa covid-19 ini dapat dilaksanakan atau dilangsungkan meskipun tanpa berjabat tangan,untuk mencegah tertularnya covid-19. Sebelum melaksanakan ijab kabul calon mempelailaki-laki, calon mempelai perempuan, wali nikah, dan yang lainnya harus memenuhi protokolkesehatan dengan mencuci tangan memakai masker, dan sarung tangan. Maka dengankemadharatan ini pernikahannya tetap sah. Dan dalam hukum Islam keabsahan nikah tetapsah. Dan dengan memenuhi syarat dan rukun nikahnya seperti adanya calon mempelai lakilaki, calon mempelai perempuan, dua orang saksi, wali, dan ijab kabul. Sejalan dengankesimpulan diatas maka para pihak yang akan melaksanakan atau melangsungkan ijab kabulharus memenuhi protokol kesehatan. Dan ijab kabul tanpa berjabat tangan tetap sah

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

HUKUMAH

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Environmental Science Other

Description

Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, ...