Pernikahan khususnya pada masyarakat Ujungbatu, sebagian melaksanakan seluruh rangkaianprosesi ritual/tradisi pernikahan, dan sebagian pula melangsungkan pernikahan tanpa melaluiberbagai ritual/tradisi pelaksanaannya pun secara sederhana, namun tetap dalam ramburambu kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama terkaitpelayanan pernikahan. Pernikahan yang dilaksanakan pada masa pandemi membawaperubahan perilaku masyarakat lebih-bersahaja, namun tidaklah menghilangkan nilai sakralsebuah pernikahan, baik nilai sosial maupun nilai moral (spiritual). Kesakralan sebuahpernikahan terletak pada niat. Oleh karena itu, masyarakat tetap memberikan apresiasiterhadap pelayanan yang dilakukan oleh KUA walaupun dalam pelayanan terbatas danpernikahan yang dilangsungkan lebih ―bersahaja. Dalam praktik pelaksanaan akad nikah padamasa covid-19 ini dapat dilaksanakan atau dilangsungkan meskipun tanpa berjabat tangan,untuk mencegah tertularnya covid-19. Sebelum melaksanakan ijab kabul calon mempelailaki-laki, calon mempelai perempuan, wali nikah, dan yang lainnya harus memenuhi protokolkesehatan dengan mencuci tangan memakai masker, dan sarung tangan. Maka dengankemadharatan ini pernikahannya tetap sah. Dan dalam hukum Islam keabsahan nikah tetapsah. Dan dengan memenuhi syarat dan rukun nikahnya seperti adanya calon mempelai lakilaki, calon mempelai perempuan, dua orang saksi, wali, dan ijab kabul. Sejalan dengankesimpulan diatas maka para pihak yang akan melaksanakan atau melangsungkan ijab kabulharus memenuhi protokol kesehatan. Dan ijab kabul tanpa berjabat tangan tetap sah
Copyrights © 2021