HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
Vol 3, No 1 (2020)

DEMOKRASI DITINJAU PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IAH

Sholehuddin Harahap (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jun 2020

Abstract

Dalam Islam kedaulatan hanya milik Tuhan semata. Tuhan mempunyai kedaulatan yang tidak dapat ditandingi oleh kekuasaan yang lain. Pemerintah dalam suatu negara tidak lain hanyalah wakil Tuhan. Dengan kata lain, siapapun yang memegang tampuk kekuasaan dan memerintah sesuai dengan hukum Tuhan pastilah merupakan khalifah dari Penguasa Tertinggi dan tidak akan berwenang mengerahkan kekuasaan kecuali kekuasaan yang telah dilimpahkan kepadanya. Demokrasi, meski merupakan sitem politik yang berasal dari Barat, mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalan organisasi negara dijamin. Hingga saat ini, demokrasi merupakan terminologi politik yang paling populer dan sering dipakai beberapa negara, termasuk juga negara-negara di dunia Muslim.Demokrasi sendiri masuk ke dalam khazanah pemikiran Islam dan dianggap sebagai nilai yang baik bagi kehidupan pada akhir paruh abad ke-19. Para pemikir Islam di beberapa dunia Muslim pada permulaan abad ke-20, yang membicarakan Islam dan demokrasi, memandang demokrasi sebagai sesuatu yang positif. Mereka kemudian mencari padanan demokrasi dalam ajaran-ajaran Islam. Lalu, muncullah apa yang disebut dengan syura. Untuk itu, demokrasi diidentikkan dengan Barat, dan syura dianggap berasal dari dunia Timur, atau Islam itu sendiri.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

HUKUMAH

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Environmental Science Other

Description

Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, ...