HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
Vol 3, No 1 (2020)

PEMIKIRAN IMAM ASY-SYAFI’I TENTANG KEHARUSAN ISTERI MENERIMA RUJUK SUAMI (STUDY KITAB AL-UMM)

Amrin Borotan (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jun 2020

Abstract

Islam mensyari'atkan perkawinan bukanlah semata-mata sebagai hubungan atau kontrak keperdataan biasa, akan tetapi ia mempunyai nilai-nilai ibadah. Tetapi kadang-kadang suami istri gagal dalam usahanya untuk mengemudikan rumah tangganya, Sehingga jalan satu�satunya yang mereka tempuh adalah perceraian. Berakhirnya sebuah perkawinan ditinjau dari segi berhaknya suami merujuk istrinya kembali atau tidaknya dibagi menjadi dua : pertama perceraian yang berstatus raj‟i dan yang kedua yang berstatus ba‟in. Imam Asy-Syafi‟i berpendapat dalam kitab al-Umm bahwa isteri tidak punya hak untuk menolak dan tidak punya hak untuk mengganti atas rujuk suaminya karena rujuk adalah hak suami atas isterinya dan rujuk bukan hak isteri atas suaminya. Imam Asy-syafi‟i menggunakan dalil hukum yaitu Al-Qur‟an surat Al-Baqarah ayat: 228, Dalam penafsiran Imam Asy-syafi‟i tentang firman Allah “in araaduu islaha” (jika mereka itu menghendaki perdamaian), ia berkata islah talaq (perdamaian dalam talaq) itu adalah rujuk. Maka barang siapa yang menginginkan rujuk maka perempuan itu harus menerimanya.Penulis berpendapat bahwa pendapat Imam Asy-Syafi‟i perlu diperluas karena seiring zaman semakin berkembang maka hukum bisa berubah sesuai kebutuhkan manusia, jika pendapat Imam Asy-Syafi‟i diberlakukan maka tidak ada hak untuk menolak bagi isteri atas ajakan rujuk suami karena perkawinan merupakan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami isteri untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah serta kekal. Maka harus ada hak rujuk bagi isteri. Semua ini diarahkan kepada terciptanya kemaslahatan kedua belah pihak demi tercapainya hakikat dari tujuan perkawinan. Dan hal itu sesuai dengan kondisi Negara Indonesia yang menempatkan wanita sebagai mitar sejajar dalam segala segi kehidupan tanpa harus mengabaikan posisi suami dan meletakkan pada posisi yang sebenarnya. Juga diharapkan dengan tindakan ini hak-hak kaum wanita menjadi lebih terlindungi dan dihormati.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

HUKUMAH

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Environmental Science Other

Description

Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, ...