HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
Vol 3, No 2 (2020)

PERAN UPZ (UNIT PENGUMPUL ZAKAT) UJUNGBATU DALAM MENINGKATKAN EKONOMI MASYARAKAT SAAT PENDEMI COVID-19

Syukri Rosadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2020

Abstract

Latar belakang penelitian ini adalah: UPZ Ujungbatu yang dibentuk oleh KUA Ujungbatu bertugas sebagai pengelola zakat, infak, dan sedekah. Penerimaan zakat, infak dan sedekah UPZ Ujungbatu mengungguli pengelola zakat yang ada di rokan kiri. Program pemberdayaan ekonomi masyarakat setiap tahunnya terus meningkat. Tujuan penelitian ini adalah: mengungkapkan peran UPZ Ujungbatu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Ujungbatu saat pendemi covid 19. Upaya meningkatkan perekonomian masyarakat adalah salah satu sarana untuk membantu perekonomian masyarakat. UPZ Ujungbatu memiliki program yang bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Program bina ekonomi keluarga amanah adalah program yang paling berperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat karena dengan program ini masyarakat bisa memiliki usaha sendiri dan bisa berpenghasilan sendiri dengan dibina UPZ Ujungbatu dari awal berwirausaha hingga bisa berwirausaha sendiri. Permasalahan yang terjadi di UPZ Ujungbatu kurangnya bersinergi dengan lembaga lain dan kurangnya bersinergi degan kantor layanan daerah. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif degan data yang digunakan data premier dan metode pengumpulan data dengan wawancara. Tujuan penelitian ini untuk megetahui cara kerja dan konsep UPZ Ujungbatu dalam meningkatkan perkonomian masyarakat. penghimpunan dana yang didapat dari Muzaki ditasyarufkan untuk mustakhik sesuai dengan syariah yang ada. Dan hasil dari penelitian ini UPZ Ujungbatu berperan dalam meningkatkan perekonomian masayarakat karena banyak masyarakat yang terbantu dalam masalah ekonomi.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

HUKUMAH

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Environmental Science Other

Description

Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, ...