Dalam kitab-kitab fikih, para ulama menyepakati, bahwa talak adalah hak prerogatif suami. Dengan kata lain, seorang suami, kapan pun dan di mana pun dapat menjatuhkan talak kepada istrinya hanya dengan mengucapkan ikrar atau pernyataan talak yang jelas, shariih maupun dengan tidak jelas, kinayah. Sementara dalam perundang-undangan Indonesia, baik dalam Undang-Undang Perkawinan Indonesia maupun dalam Kompilasi Hukum Islam, menyatakan bahwa sebuah talak hanya dapat dijatuhkan suami di hadapan dan atas pertimbangan pengadilan agama. Ta’lik talak juga menjadi sebuah keharusan dalam KHI yang sebelumnya tidak ditemukan presedennya dalam kitab-kitab fikih. Dari sini, terlihat bahwa konsep talak telah mengalami perubahan, pergeseran dan perluasan. Penelitian ini akan berusaha melihat fenomena pergeseran tersebut melalui lensa Sosiologi Hukum Islam dengan menggunakan metode kualitatif-deskriftif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pergeseran konsep talak dari kitab-kitab fikih ke peraturan perundang-undangan Indonesia adalah bertujuan selain untuk mempersulit dan mengurangi perceraian juga untuk meningkatkan status perempuan yang merupakan imbas dari gejala sosial dan budaya abad kedua puluh.
Copyrights © 2021