Dalam hukum Islam terdapat dua ketentuan hukum yaitu hukum yang disepakati dan hukum yang tidak disepakati. Seperti yang kita ketahui bahwa hukum yang kita sepakati tersebut yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Secara umum ada beberapa hukum Islam yang tidak disepakati dan diantaranya akan menjadi pokok pembahasan pada makalah ini yaitu Istishab, Istislahi, dan Istidlal. Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan nya sebagai sumber hukum Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019