HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
Vol 1, No 2 (2018)

METODE IJTIHAD IMAM AL - SYAUKANI

A Safri (Unknown)
Solehuddin Harahap (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2020

Abstract

Menarik untuk dikemukakan, bahwa al-Syaukani menempatkan ijma' dan qiyas sebagai alternatif dalam pernyataan di atas, sedangkan ia sendiri mengajukan kritik-kritik tajam, terhadap otoritas ijma 'dan qiyas sebagai dalil hukum sebagaimana diakui oleh sebagian kalangan. Dalam pandangannya bahwa ijma' merupakan hasil ijtihad berimplikasi pada penolakannya terhadap kehujjahan ijma', karena baginya menetapkan sesuatu sebagai hujjah syar'iyah (dalil hukum) haruslah didasarkan pada argumen yang meyakinkan, sedangkan argumen-argumen yang menetapkan kehujahan ijma’ dianggap tidak sesuai sasarannya. Sementara tentang qiyas, al-Syaukani hanya dapat menerima qiyas yang illatnya manshushah (tersurat) dalam hukum ashl (pokok). Hal ini berbeda dengan Para ulama mutsbit al-qiyas (pendukung qiyas) atau jumhur Sunni yang menerima keberadaan illat baik manshushah (tersurat) maupun mustanbathah (melalui penalaran).

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

HUKUMAH

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Environmental Science Other

Description

Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, ...