Ibnu Qudamah, sebagai salah seorang ahli fiqh dan zuhud, ia adalah seorang mujtahid murajjih ( faqihunnafsi ), dan juga dikenal sebagai ulama yang bermazhab Hanbali dan juga sosok pemikir Islam yang banyak mewarnai khazanah intelektual pemikiran hukum Islam. Di dalam kitab “Al-Mughni” Ibnu Qudamah telah berpendapat bahwa: ada syarat yang manfaatnya kepada isteri, maka syarat itu harus dipenuhi oleh suami, isteri tidak akan diusir dari kampungnya/negarannya, tidak berpergian bersama isteri, tidak akan kawin lagi dan tidak akan menyakitinya. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi suami, maka perempuan atau isteri dapat minta fasakh terhadap suami diantaranya Ibnu Qudamah berpendapat : “Apabila isteri memberi syarat pada suami tidak menikah selain isteri tersebut dan kemudian suami menikah, maka terjadi perceraian.” (firaq).
Copyrights © 2018