Dalam pengembangan keturunan, Islam lebih mengutamakan pada masalah kualitas anak. Dan Islam tidak menghendaki keturunan yang lemah dan serba kekurangan baik lemah jasmani maupun rohani, dalam mengatasi masalah ini mungkin ada beberapa cara yang bisa kita lakukan sehingga himpitan ekonomi, pendidikan, yang tidak layak, kebutuhan gizi yang tidak terpenuhi serta kepadatan penduduk yang semakin meningkat. Pada masa Rasulullah Saw untuk mengatasi masalah ini hal yang bisa di lakukan adalah dengan cara ‘azl yaitu menumpahkan seperma di luar rahim, sehingga tidak terjadi pembuahan yang akan menjadi janin. Namun sekarang karena zaman sudah semakin modren maka teknik yang bisa dilakukan juga semakin banyak. Dan salah satu solusi yang dicanangkan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah yang di atas adalah dengan menganjurkan program KB (keluarga Berencana), yang selanjutnya disingkat dengan KB. Imam al-Gazali sebagai penganut ajaran madzhab Syafi'i berpendapat bahwa ‘azl diperbolehkan walau tanpa persetujuan istri. Selain mendasarkan argumennya pada hadis Nabi, Imam al-Gazali juga membahas masalah ini terutama dari sudut biologi dan ekonomi. Dan ia menegaskan bahwa 'azl bukan merupakan pembunuhan dan tidak seperti aborsi atau pembunuhan anak, dimana terdapat kejahatan janin. Sedangkan Ibnu Hazm berbeda pendapat dari kebanyakan Ulama'. Ibnu Hazm sebagai penganut ajaran madzhab Zahiri menentang pelaksanaan 'azl secara mutlak.
Copyrights © 2020