Setelah reformasi perpajakan dilalarkan tahun 1994, kembali pada tatrun 2000 pemerintah kerntali reformasi dibidang pqpajakan. Meskipun per-ubaltT yang dilakrrkan relatif tidak sebanyak pada tahun tO9i, t*ryj tetan mllbawa.daugnkbagi wajib pajab dimana pnrubahan yang terjadi meliputi Ketentqln Umgry dan lata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanatas Barang tvtewah. Reformasi ini dilalcukan dalam rangka meningJcatkan efisiensi perekonomian nasional dan mendorong peningkatan ikliminvestasi di Indonesia. Peranpajak pada saat ini sangat penting mengingat penerimaan ne9ara setelah berakhirnya era kerjasama dengan IMF sangat bergantung pada sektor pajak- Reformasi tahun 2000 tidak hanya berfokus pada ekstensifikasi melainkan jugapada intensifikasi. lntensifikasi dilakukan dengan cara mencari obyek pajak yang potensial dalam rangka menghimpun dana dan mendorong pernulihan perekonomian. Salah satucara yang dilakukan yaitu dengan mengenakan tarifberbeda pada wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan, disamping itu untuk wajib pajak badan lapisan pajak yangdikenakan berbeda. Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga mengalami perubahan dengan ditingkatkannya jumlah PTKP dalam.undang-undang perpajakan 2000.Diharapkan dengan tarif yang baru ini maka wajib pajak badan dapat lebih diuntungkan sehingga penerimaan dari wajib pajak badan lebih meningkat. Berikut adalah perbandinganantara lapisan dan tarifpajak antara undang-undang pajak 1994 dibandingkan undangundang perpajakan 2000.
Copyrights © 2005