Tingkat kematian akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia cukup tinggi. Pengemudi ojek online sebagai salah satu pengguna jalan raya perlu diberikan edukasi terkait dengan pentingnya menerapkan keselamatan dalam berkendara. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan maupun Kode Etik telah mengatur mengenai hal-hal yang harus dilakukan oleh pengemudi ojek online (mitra) diantaranya adalah 5K yang terdiri dari Keselamatan, Keamanan, Kenyamanan, Keterjangkauan dan Keteraturan. Namun pada kenyataannya masih banyak mitra yang belum sepenuhnya menerapkan hal tersebut. Hal ini dibuktikan bahwa dalam setiap harinya selalu ada mitra yang mendapatkan sanksi baik berupa akun yang di non aktifkan sementara hingga pemutusan hubungan kemitraan. Oleh karenanya, perlu adanya edukasi secara langsung untuk mensosialisasikan 5K tersebut. Diharapkan dengan adanya sosialisasi atau penyuluhan tingkat mitra yang mendapatkan sanksi dari penyedia jasa layanan transportasi online semakin rendah begitu pula dengan tingkat kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian mitra dalam berkendara.
Copyrights © 2021