Didalam menentukan tujuan penelitian yang hendak dicapai, maka berdasarkan latar belakang masalah, bertujuan untuk mengenali bentuk perlindunganhukum yang diberikann kepada kreditor didalam perjanjian kredit pengakuan hutang dengan jaminan hak tanggungan pada saat debitor wanprestasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomer 04/1996 mengenai Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah. Untuk mengetahui pentafsiran ketentuan yang terdapat dalam UU Hak Tanggungan yang memberikan perlindungan hukum kepada kreditor ketika debitor wanprestasi. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian juridis normative, yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap sinkronisasi hukum. Penelitian hukum normatif mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Bahan-bahan hukum tersebut disusun secara sistematic, dikaji kemudian ditarik suatu simpulan dalam hubungannya dengan per-masalahan yang diteliti. Kata Kunci : Kreditor, Wanprestasi, Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020