Transparansi Hukum
Vol 3, No 2 (2020): TRANSPARANSI HUKUM

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR TERHADAP DEBITOR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PENGAKUAN HUTANG

Fitri Windradi (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)
hery Lilik Sudarmanto (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)
Lindu Ardjayeng (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)
Hery Sulistyo (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)



Article Info

Publish Date
13 Jul 2020

Abstract

Didalam menentukan tujuan penelitian yang hendak dicapai, maka berdasarkan latar belakang masalah, bertujuan untuk mengenali bentuk perlindunganhukum yang diberikann kepada kreditor didalam perjanjian kredit pengakuan hutang dengan jaminan hak tanggungan pada saat debitor wanprestasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomer 04/1996 mengenai Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah. Untuk mengetahui pentafsiran ketentuan yang terdapat dalam UU Hak Tanggungan yang memberikan perlindungan hukum kepada kreditor ketika debitor wanprestasi. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian juridis normative, yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap sinkronisasi hukum. Penelitian hukum normatif mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Bahan-bahan hukum tersebut disusun secara sistematic, dikaji kemudian ditarik suatu simpulan dalam hubungannya dengan per-masalahan yang diteliti. Kata Kunci : Kreditor, Wanprestasi, Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...