ABSTRAKĀ Sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, perbankan memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi negara. Bank sebagai pelaku usaha terikat perikatan dengan masyarakat selaku penggubna jasa perbankan, dimana dalam perikatan tersebut melahirkan kewajiban di masing-masing pihak. Dalam penelitian ini menangkap isyu hukum terkait bagaimana pertanggungjawaban pihak bank atas dana nasabah yang disimpan dalam rekening bank, dimana permasalahan tersebut akan dibahas secara normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Menurut Undang-Undang NomorĀ Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagai pelaku usaha maka bank memiliki tanggung jawab atas kehilangan dana nasabah yang disimpan pada rekening bank, dengan ketentuan ada proses pembuktian bahwa hilangnya dana tersebut adalah karena adanya unsur kelalaian pihak bank.Kata kunci : Tanggungjawab bank, dana nasabah, perlindungan hukum,
Copyrights © 2022