Transparansi Hukum
Vol 5, No 1 (2022): TRANSPARANSI HUKUM

TANGGUNG JAWAB BANK SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH KONTRAK PERBANKAN

Gentur Cahyo Setiono (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)
Irham Rahman (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)



Article Info

Publish Date
17 Jan 2022

Abstract

ABSTRAKĀ Sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, perbankan memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi negara. Bank sebagai pelaku usaha terikat perikatan dengan masyarakat selaku penggubna jasa perbankan, dimana dalam perikatan tersebut melahirkan kewajiban di masing-masing pihak. Dalam penelitian ini menangkap isyu hukum terkait bagaimana pertanggungjawaban pihak bank atas dana nasabah yang disimpan dalam rekening bank, dimana permasalahan tersebut akan dibahas secara normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Menurut Undang-Undang NomorĀ  Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagai pelaku usaha maka bank memiliki tanggung jawab atas kehilangan dana nasabah yang disimpan pada rekening bank, dengan ketentuan ada proses pembuktian bahwa hilangnya dana tersebut adalah karena adanya unsur kelalaian pihak bank.Kata kunci : Tanggungjawab bank, dana nasabah, perlindungan hukum,

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...