Tujuan sistem peradilan pidana anak di Indonesia dapat dilihat dalam ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012). Di dalam konsideran “Menimbang” undang-undang tersebut dilandaskan bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, sehingga anak berhak mendapatkan perlindungan khusus terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa Penerapan Sanksi Pidana terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum yakni Hakim lebih cenderung memutuskan Sanksi Pidana “Penjara” dilihat dari beberapa Alternatif Sanksi Pidana lainnya yang di atur dalam UU No. 11 tahun 2012, dalam UU Sistim Peradilan Anak Pidana Penjara merupakan tindakan paling akhir (asas ultimum remedium) bagi anak yang berkonflik dengan hukum, namun kenyataannya pidana penjara masih merupakan pidana utama yang diberikan oleh Hakim dalam putusan-nya, selanjutnya Kebijakan Formulasi Sanksi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum berdasarkan ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistin Peradilan Pidana anak yakni dalam sistem perumusan sanksi pidana (strafsoort) mempergunakan sistem perumusan alternatif. Selanjutnya untuk Kebijakan Formulasi dalam sistem perumusan lamanya sanksi pidana (strafmaat) menganut 2 (dua) jenis strafmaat yaitu : Pertama, menganut sistem fixed/indefinite sentence system atau sistem maksimum. Kedua, UU Sistim Peradilan Pidana Anak strafmaatnya juga menganut sistem determinate sentence berupa ditentukannya batas minimum dan maksimum lamanya ancaman pidana.
Copyrights © 2017