Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap tertanggung yang melakukan perjanjian asuransi melalui sarana telemarketing dan menjelaskan kekuatan pembuktian dari perjanjian tersebut. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa POJK No.1 /POJK.07/2013. Mengatur tentang tata cara menawarkan produk dalam sektor jasa keuangan dengan menerapkan prinsip-prinsip yang transparan, bersikap adil, handal, merahasiakan dan mengamankan data dari konsumen, dan menyediakan fasilitas pengaduan serta menerapkan penyelesaian sengketa yang sederhana, singkat serta biaya yang terjangkau, informasi tersebut harus bermuatkan manfaat-manfaat, resiko-resiko, dan biaya produk asuransi tersebut. disampaikan dengan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti. Bukti elektronik diatur melalui UUITE dalam pasal 5, informasi serta dokumen dalam bentuk elektronik maupun hasil dari cetakannya merupakan bagian dari alat bukti yang sah dimata hukum dan mempunyai akibat hukum yang sah, ketentuan tersebut termasuk perluasan dari macam-macam alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata yang berlaku di-Indonesia. Disarankan kepada Tertanggung lebih berhati-hati dalam memilih produk asuransi agar terhindar dari perusahaan asuransi yang tidak mempunyai itikad baik. Kepada Pemerintah segera merampungkan RUU Hukum Acara Perdata agar pengetahuan masyarakat terkait dengan alat bukti elektronik lebih jelas.Kata Kunci : perjanjian asuransi, telemarketing, pembuktian.
Copyrights © 2021