Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan restrukturisasi terhadap pembiayaan bermasalah dengan jaminan gadai emas di PT. Pegadaian (Persero) yang terkena dampak Covid-19, dan upaya penyelesaian terhadap pembiayaan dengan jaminan gadai emas di PT. Pegadaian (Persero). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pegadaian Syariah Beureunuen menerapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui POJK Nomor 14/POJK.05/2020 dengan melakukan upaya penjadwalan kembali pembiayaan bermasalah dengan memperkecil angsuran dan menambah tenor atau jangka waktu pembayaran sehingga debitur mendapatkan keringanan untuk memenuhi kewajibannya. Selain itu, diberikan peringatan melalui panggilan kepada debitur jika telat membayar dan pelelangan apabila debitur tidak mampu lagi membayar kewajibannya. Disarankan kepada PT. Pegadaian (Persero) untuk memberikan sosialisasi kepada nasabah mengenai pengajuan restrukturisasi, guna untuk mengurangi risiko terjadinya pembiayaan bermasalah.Kata Kunci: Restrukturisasi, Pembiayaan Bermasalah, Covid-19.
Copyrights © 2021