Teuku Ahmad Yani
Fakultas Hukum

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PERUBAHAN BENTUK BADAN USAHA MILIK DAERAH DARI PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH (Studi Pada Badan Usaha Milik Aceh) Asri Ariefandi Hamdani; Teuku Ahmad Yani
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 6, No 2: Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Abstrak - Perusaahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Mustaqim Sukamakmur dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) melakukan perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. Perubahan bentuk hukum ini merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun di dalam UU PT tidak diatur mengenai tata cara perubahan bentuk hukum perusahaan. UU ini hanya mengatur tentang perubahaan anggaran dasar di suatu PT yang telah terbentuk dan mengatur pendirian perseroan baru. Sehingga dengan tidak diaturnya tata cara perubahan tersebut, maka muncul beberapa permasalahan diantaranya peraturan hukum mengenai perubahan bentuk PD menjadi Perseroda, tanggung jawab PD terhadap pihak ketiga serta hambatan dalam melakukan perubahan bentuk hukum.Kata Kunci: BUMD, Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum
RESTRUKTURISASI TERHADAP PEMBIAYAAN BERMASALAH DENGAN JAMINAN GADAI EMAS DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) UNIT SYARIAH BEUREUNUEN DALAM MASA CORONA VIRUS DISEASE 2019 Anggita Patra; Teuku Ahmad Yani
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan restrukturisasi terhadap pembiayaan bermasalah dengan jaminan gadai emas di PT. Pegadaian (Persero) yang terkena dampak Covid-19, dan upaya penyelesaian terhadap pembiayaan dengan jaminan gadai emas di PT. Pegadaian (Persero). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pegadaian Syariah Beureunuen menerapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui POJK Nomor 14/POJK.05/2020 dengan melakukan upaya penjadwalan kembali pembiayaan bermasalah dengan memperkecil angsuran dan menambah tenor atau jangka waktu pembayaran sehingga debitur mendapatkan keringanan untuk memenuhi kewajibannya. Selain itu, diberikan peringatan melalui panggilan kepada debitur jika telat membayar dan pelelangan apabila debitur tidak mampu lagi membayar kewajibannya. Disarankan kepada PT. Pegadaian (Persero) untuk memberikan sosialisasi kepada nasabah mengenai pengajuan restrukturisasi, guna untuk mengurangi risiko terjadinya pembiayaan bermasalah.Kata Kunci: Restrukturisasi, Pembiayaan Bermasalah, Covid-19.