Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kualitas demokrasi di Indonesia pada periode 2014-2019. Untuk mengelaborasi permasalahan tersebut peneliti menggunakan pendekatan demokrasi prosedural dan demokrasi substansial. Hasilnya ditemukan bahwa, secara prosedural Indonesia sebenarnya sudah memiliki institusi-institusi penunjang demokrasi seperti adanya pemilu terbuka dan partisipasi universal. Akan tetapi, masih terdapat kecacatan dalam prosedur pelaksanaannya, seperti permasalahan DPT dalam pemilu, penerapan rule of law yang belum optimal, dan adanya korelasi antara pemerintah dan kelompok oligarki yang mengancam stabilitas checks and balances dalam sistem pemerintahan. Sedangkan secara substansial, beberapa pengamat berpendapat bahwa pada periode tersebut terjadi fenomena “retreat from democracy” yang ditandai oleh turunnya kebebasan berdemokrasi. Kendati permasalahan tersebut, pemerintah mampu meningkatkan perekonomian yang berdampak pada turunnya angka kemiskinan dan tingkat ketimpangan pendapatan masyarakat. Fakta-fakta ini mengindikasikan adanya paradoks demokrasi di Indonesia. Komparasi yang dilakukan menunjukkan kompleksitas relasi antara proses (prosedur) dan output (substansi) demokrasi.
Copyrights © 2021