Jurnal Hukum Samudra Keadilan
Vol 14 No 1 (2019): Jurnal Hukum Samudra Keadilan

PERGESERAN KEWENANGAN MUI DALAM MEMBERIKAN JAMINAN PRODUK HALAL PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014

Meta Suriyani (Fakultas Hukum Universitas Samudra)



Article Info

Publish Date
20 Feb 2019

Abstract

Upaya Pemerintahan Indonesia dalam memberikan jaminan kehalalan produk yang beredar di masyarakat, telah melahirkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014tentangJaminan Produk Halal. Namun Pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014tentangJaminan Produk Halal telah terjadi pergeseran kewenangan, dimana sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) memilki kewenangan yang sangat besar (super body) meliputi pemeriksaan pangan, penetapan danpenerbitan sertifikat halal dan lainnyaberdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 924/MENKES/SK/VIII/1996, Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaandan Penetapan Pangan Halal, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 519 Tahun 2001 Tanggal 30 Nopember 2001 tentangLembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal, sehingga telah bergeser menjadi kewenangan pemerintah yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementrian Agama yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jhsk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Samudra Keadilan merupakan jurnal ilmiah di bidang ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Samudra, guna penyebarluasan kajian konseptual dan hasil penelitian. Jurnal Hukum Samudra Keadilan terbit dua kali dalam setahun (Januari-Juni dan Juli-Desember). Jurnal Hukum ...