Anak sebagai pelaku kejahatan memang dikenal dalam sistem hukum pidana di Indonesia, bahkan dalam beberapa liteatur juga disebut sebagai juvenile delinquency. Namun, proses pemidanaan terhadap anak memiliki prosedur dan karakter yang berbeda dengan pemidanaan terhadap orang dewasa. Pengaturan mengenai pemidanaan anak diatur dalam Hukum Pidana Anak termasuk proses acara hukum pidananya. Namun, bagaimana jika anak sebagai pelaku pemerkosaan yang korbannya juga merupakan anak? Studi ini menganalisis kasus perkara Nomor 138/Pid.Sus/2020/PN.Pti. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dimana kajian atas putusan didasarkan pada berbagai literatur hukum yang terkait. Studi ini juga menggunakan pendekatan kriminologi dan viktimologi sebagai dukungan dalam analisis kasus tersebut.
Copyrights © 2021