Asy-Syariah
Vol 8 No 1 (2022): Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam, Januari 2022

Pencatatan Pernikahan Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Abu Yazid Adnan Quthny (Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo)
Ahmad Muzakki (Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo)
Zainuddin (Universitas Ibrahimy Situbondo)



Article Info

Publish Date
07 Feb 2022

Abstract

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 pada Pasal 2 menjelaskan bahwa sahnya pernikahan harus dilakukan sesuai keyakinan masing-masing dan tiap-tiap perkawinan harus dicatat sesuai peraturan pemerintah. Para Ulama menjelaskan bahwa kewajiban pencatatan pernikahan yang ditetapkan oleh pemerintah tidak bertentangan dengan syariat Islam karena sesuai dengan disyariatkannya pernikahan. Dengan pencatatan nikah, di samping akan terwujud ketertiban perkawinan masyarakat, juga bagi masing-masing laki-laki dan perempuan yang sudah terikat pernikahan memiliki bukti otentik sebagai pasangan suami isteri. Dengan demikian, pernikahannya memiliki kepastian hukum. Namun jika ada pernikahan yang tidak dicatatkan, maka secara agama tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

assyariah

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Asy-Syariah Journal Is The Journal That Pudlished by Islamic Economic and Business of Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan Genggong Kraksaan Kab. Probolinggo Est Java, this Journal publish About Islamic Law, Social Islamic ...