ABSTRAKBadan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 merupakan lembaga penyelenggara pemilu dalam hal pengawasan pemilu. Bawaslu ini bersifat independen dan tetap, serta dikuatkan lagi oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010 sebagai lembaga mandiri yang setara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penguatan kelembagaan Bawaslu dalam pemilhan Gubernur dan wakil Gubernur 2018 di Sulawesi Tenggara. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang dimaksudkan untuk menggali informasi lebih mendalam dengan metode studi pustaka, studi dokumentasi, dan wawancara dengan informan yaitu anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penguatan kelembagaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dapat dilakukan dengan peningkatan kualitas dumber daya manusia, Penguatan institusi melalui penyempurnaan prosedur dan metode dalam organisasi, penumbuhan kapasitas sistem seperti penumbuhan sistem kesadaran, peraturan yang kondusif, pengelolaan sistem lingkungan. Kata Kunci : Bawaslu, Panwas Pemilu, Penguatan Kelembagaan.
Copyrights © 2021