JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT
Vol 9 No 4 (2021): Vol.9 No.4 2021

KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN SIRKUIT MOTOGP DI KAWASAN KEK MANDALIKA

Marsoan . (Universitas Mataram)
Salim HS (Universitas Mataram)
Djumardin . (Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
05 Nov 2021

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Dasar hukum terkait pelaksanaan pengadaan tanah sirkuit MotoGP di Kawasan Kek Mandalika, dan untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah sirkuit MotoGP di Kawasan Kek Mandalika, serta untuk mengetahui apa saja yang menjadi kendala dan bagaimana langkah penyelesaian pengadaan tanah untuk sirkuit MotoGP di Kawasan Kek Mandalika. Metode Penelitian yang dipakai adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan: (1) Pendekatan konsep (conceptual approach); (2) Pendekatan perundang-undangan (statute approach); (3) Pendekatan sejarah (Historis). Hasilnya adalah: (1) Dasar hukum pelaksanaan pengadaan tanah sirkuit MotoGP di Kawasan Kek Mandalika adalah sebagai berikut: (a) UU No. 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya; (b) Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum; (c) UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; (d) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; (e) UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus; (f) UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; (g) PP No. 2 Tahun 2011 jo. PP No. 100 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus; (h) PP No. 52 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika; (i) PP No. 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus; (j) Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 jo. Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017 jo. Peraturan Presiden No. 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.; (1) Pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah sirkuit MotoGP di Kawasan Kek Mandalika diatur berdasarkan UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus qq. PP No. 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas Dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus.; (3 pelaksanaan pengadaan tanah pada KEK KEK Mandalika menemukan kendala dalam hal penyediaan tanah bagi pembangunannya karena KEK Pariwisata bukan termasuk objek kepentingan umum. Upaya dan langkah penyelesaian pengadaan tanah untuk sirkuit MotoGP di Kawasan Kek Mandalika, dilakukan dengan memaksimalkan prinsip due process of law dalam proses pengadaan tanah.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

ED

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Arts Humanities Computer Science & IT Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Jurnal Education and Development merupakan publikasi karya ilmiah dari hasil penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, baik sosial, budaya dan lingkungan. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi dan misi di Perguruan Tinggi. Jurnal Education and development mewadahi hasil pemikiran dan ...