Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis bagaimanakah keberadaan hak ulayat atas tanah masyarakat hukum adat di Desa Sambori, serta bagaimanakah pengakuan dan perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris/sosiologis dan metode berpikir secara induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hak ulayat atas tanah masih diakui, dikelola dan dikuasai bersama oleh masyarakat melalui sistem kepemimpinan dalam suatu kelembagaan adat. Dalam rangka otonomi daerah, Sejauh ini belum ada Peraturan Daerah yang secara khusus memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak ulayat atas tanah masyarakat hukum adat. Hal tersebut berimplikasi pada tidak adanya pengakuan, jaminan perlindungan serta kepastian hukum pemanfaatan dan pengelolaan hak ulayat atas tanah masyarakat hukum adat setempat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022