Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas PP No. 46 Tahun 2013 tentang Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak UMKM Sidoarjo. Besarnya kontribusi sektor UMKM dalam perolehan Produksi Domestik Bruto (PDB) Nasional yang selalu di atas 50% ternyata hanya menyumbangkan 0.5% perolehan pendapatan pajak. Miss match angka ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran wajib pajak UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya masih sangat rendah. Objek penelitian adalah pelaku UMKM Kabupaten Sidoarjo yang terdaftar di http://sidoarjokab.go.id/other/dekranas/index.php sebanyak 90 orang dan sampel ditetapkan secara random sebanyak 38. Menggunakan analisis regresi linier berganda dan uji beda pired sampel T-tes disimpulkan bahwa penerapan PP. No. 46 Tahun 2013 tidak cukup efektif digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM. Tingkat kepatuhan wajib pajak yang berada pada level “cukup” di tahun 2012 tidak mengalami kenaikan di tahun 2014. Pemahaman wajib pajak terhadap peraturan pemerintah ini terbukti tidak mempengaruhi tingkat kepatuhan karena belum memenuhi kriteria keadilan. . Kata Kunci : PP No. 46 Tahun 2013, Kepatuhan Wajib Pajak, Dimensi Keadilan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016