DE'RECHTSSTAAT
Vol. 6 No. 2 (2020): Jurnal Hukum De'Rechtsstaat

PERANAN SERIKAT PEKERJA DALAM MEMBENTUK PERJANJIAN KERJA BERSAMA SEBAGAI HUBUNGAN KERJA IDEAL BAGI PEKERJA DENGAN PENGUSAHA

Surya Nita (Universitas Pembangunan Panca Budi)
Joko Susilo (Universitas Pembangunan Panca Budi)



Article Info

Publish Date
29 Oct 2020

Abstract

Jenis Perjanjian kerja di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketanagakerjaan terdiri dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan perjanjian kerja bersama (PKB). Untuk jenis PKWT dan PKWTT dibuat antara pengusaha dengan pekerja, sedangkan PKB perjanjian kerja dibuat berdasarkan kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha. Tujuan dibentuknya Serikat Pekerja dalam suatu perusahaan untuk membantu pekerja mengaspirasikan kebutuhannya untuk disampaikan kepada pengusaha, agar hak dan kewajiban pekerja dapat dilindungi sesuai ketentuan undang-undang dan bahkan lebih dari aturan perundang-undangan yang ada. Berdasarkan data yang dikumpul bahwa penelitian ini menjeleskan pembentukan perjanjian kerja bersama diatur diatur di dalam pasal 22 PERMENAKERTRANS No. 16 tahun 2011 yang berbunyi “PKB dibuat serikat pekerja dengan pengusaha, Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh pada pasal 4 ayat 2 angka 1 yakni sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB), materi pekerjaan kerja bersama (PKB) diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mulai dari pasal 116 sampai dengan pasal 135. Bahwa Peranan Serikat Pekerja memberikan kontribusi bagi pembentukan PKB sebagai kekuatan bagi pekerja dalam memberikan perlindungan hak dan kewajiban. Bahwa PKB yang dibuat dengan pekerja dan pengusaha hendaknya harus diawasi oleh Dinas Tenagakerja terkait untuk memberikan perlindungan bagi para pihak agar terlaksananya fungsi sistem hukum yang baik berupa aturan hukum, peranan aparatur hukum dalam menerapkan hukum di masyarakat dan budaya masyarakat khususnya pekerja dan pengusaha dalam menciptakan Hubungan Industrial Pancasila.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

LAW

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL HUKUM "DE'RECHTSSTAAT" adalah Jurnal Hukum yang diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor. Terbit pertama kali pada bulan Maret tahun 2015, dan terbit secara berkala 2 kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Maret dan September, penggunaan nama ...