This Author published in this journals
All Journal DE'RECHTSSTAAT
Joko Susilo
Universitas Pembangunan Panca Budi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERANAN SERIKAT PEKERJA DALAM MEMBENTUK PERJANJIAN KERJA BERSAMA SEBAGAI HUBUNGAN KERJA IDEAL BAGI PEKERJA DENGAN PENGUSAHA Surya Nita; Joko Susilo
JURNAL HUKUM DE'RECHTSSTAAT Vol. 6 No. 2 (2020): Jurnal Hukum De'Rechtsstaat
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/jhd.v6i2.2819

Abstract

Jenis Perjanjian kerja di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketanagakerjaan terdiri dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan perjanjian kerja bersama (PKB). Untuk jenis PKWT dan PKWTT dibuat antara pengusaha dengan pekerja, sedangkan PKB perjanjian kerja dibuat berdasarkan kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha. Tujuan dibentuknya Serikat Pekerja dalam suatu perusahaan untuk membantu pekerja mengaspirasikan kebutuhannya untuk disampaikan kepada pengusaha, agar hak dan kewajiban pekerja dapat dilindungi sesuai ketentuan undang-undang dan bahkan lebih dari aturan perundang-undangan yang ada. Berdasarkan data yang dikumpul bahwa penelitian ini menjeleskan pembentukan perjanjian kerja bersama diatur diatur di dalam pasal 22 PERMENAKERTRANS No. 16 tahun 2011 yang berbunyi “PKB dibuat serikat pekerja dengan pengusaha, Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh pada pasal 4 ayat 2 angka 1 yakni sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB), materi pekerjaan kerja bersama (PKB) diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mulai dari pasal 116 sampai dengan pasal 135. Bahwa Peranan Serikat Pekerja memberikan kontribusi bagi pembentukan PKB sebagai kekuatan bagi pekerja dalam memberikan perlindungan hak dan kewajiban. Bahwa PKB yang dibuat dengan pekerja dan pengusaha hendaknya harus diawasi oleh Dinas Tenagakerja terkait untuk memberikan perlindungan bagi para pihak agar terlaksananya fungsi sistem hukum yang baik berupa aturan hukum, peranan aparatur hukum dalam menerapkan hukum di masyarakat dan budaya masyarakat khususnya pekerja dan pengusaha dalam menciptakan Hubungan Industrial Pancasila.