Pada masa pandemi COVID-19 terdapat banyak pekerja yang di putus hubungan kerjanya karena alasan perusahaan melakukan efisiensi dengan tidak menerima hak sesuai dengan ketentuan UU 13/2003 dan UU 11/2020. Tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi perkerja atas PHK karena perusahaan melakukan efisiensi ditengah pandemi COVID-19 pasca berlakunya UU 11/2020 beserta upaya hukum apabila hak pekerja tidak diberikan. Penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian yang pertama adalah bentuk perlindungan hukum pekerja atas PHK oleh perusahaan karena alasan efisiensi ditengah pandemi COVID-19 yaitu pemberi kerja wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak berdasarkan alasan perusahaan mengalami kerugian atau untuk mencegah kerugian (Pasal 156 UU 13/2003 jo. Pasal 154A ayat (1) huruf b UU 11/2020 jo. Pasal 43 ayat (1) dan (2) PP 35/2021). Ada sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan hak pekerja sesuai dengan ketentuan diatas yaitu dapat diancam pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan Pasal 185 UU 11/2020. Hasil penelitian kedua adalah upaya hukum apabila hak pekerja tidak diberikan haknya sesuai ketentuan diatas, maka dapat dilakukan upaya non litigasi dan litigasi. Upaya non litigasi berupa perundingan bipartit sesuai ketentuan Pasal 136 ayat (1) UU 13/2003 jo. Pasal 3 UU 2/2004 atau upaya mediasi sesuai ketentuan Pasal 8 UU 2/2004. Upaya litigasi berupa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan Pasal 14 UU 2/2004. Pada kasus ketenagakerjaan upaya hukum hanya sampai tingkat kasasi, tidak ada upaya Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung sesuai ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2018.
Copyrights © 2021