Jurnal Kolaboratif Sains
Vol. 7 No. 3: MARET 2024

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Dokter yang Melakukan Euthanasia Pasif Berdasarkan Hukum Pidana di Indonesia : Criminal Liability of Doctors Who Perform Passive Euthanasia Based on Criminal Law in Indonesia

Cicilia Anastasia (Unknown)
I Dewa Ayu Widyani (Unknown)
L. Elly AM Pandiangan (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Mar 2024

Abstract

Euthanasia ditafsirkan sebagai kematian yang baik secara etimologis, tetapi tidak dapat dipahami sebagai pembunuhan untuk mengakhiri hidup seseorang secara harfiah. Di Indonesia, euthanasia adalah tindakan yang terlarang dalam berbagai jenis, karena euthanasia sendiri merupakan sebuah perbuatan pidana yang tergolong pada kejahatan terhadap nyawa. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), serta menggunakan teori pendukung kepastian hukum dan pertanggungjawaban pidana.

Copyrights © 2024