Jurnal Kolaboratif Sains
Vol. 7 No. 3: MARET 2024

Kepastian Hukum Terkait Ganti Rugi kepada Pasien dengan Adanya Perjanjian Kemitraan Antara Dokter dan Rumah Sakit : Legal Certainty Regarding Compensation to Patients with a Partnership Agreement between Doctors and Hospitals

Aadilah Tsaabitah (Unknown)
Rospita Adelina Siregar (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Mar 2024

Abstract

Malpraktik adalah tindakan tenaga medis yang merugikan pasien. Rumusan masalah dalam jurnal ini adalah bagaimana kepastian hukum pemberian ganti rugi kepada pasien dengan adanya perjanjian kemitraan antara rumah sakit. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi putusan. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer: KUHPerdata, peraturan perundang-undangan terkait kesehatan, sedangkan bahan hukum sekunder: buku terkait kesehatan dan malpraktik Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Perjanjian kemitraan antara dokter dan rumah sakit dalam pelayanan kesehatan sangatlah diperbolehkan asalkan perjanjian tersebut tidak melanggar syarat sah perjanjian yang terdapat dalam 1320 KUHPerdata dan Undang-Undang 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jika Perjanjian kemitraan yang dilakukan oleh dokter dan rumah sakit bertentangan 1320 KUHPerdata dan Undang-Undang 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, maka perjanjian dapat dibatalkan atau batal demi hukum..

Copyrights © 2024