Jurnal Kolaboratif Sains
Vol. 7 No. 2: FEBRUARI 2024

Analisis Yuridis Tindakan Sabotase Yang Dilakukan Kelompok Terorisme Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018

Oscha Davan Kharisma (Unknown)
Hermawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Feb 2024

Abstract

Berbagai aksi terorisme masih tetap terjadi di tempat-tempat umum, seperti kantor polisi, rumah ibadah, dan tepat perbelanjaan yang merupakan objek vital bagi masyarakat. Tindak pidana terorisme di atur dalam pasal 6 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. Terkait dengan pemberantasan terorisme perlu mengedepankan kepentingan bersama dengan menghilangkan ego pada instansi masing-masing, sehingga dapat duduk bersama untuk merumuskan langkah-langkah yang saling sinergis dalam pemberantasan terorisme. Masyarakat perlu lebih waspada kepada orang-orang disekitar untuk mencegah masuknya anggota teroris ke lingkungan masyarakat dan bergabung dengan aktivitas sosial masyarakat. Tokoh agama perlu lebih berperan memberikan pencerahan kepada masyarakat untuk menanamkan nilai-nilai ideologi pancasila kepada semua elemen masyarakat.

Copyrights © 2024