Jurnal Kolaboratif Sains
Vol. 3 No. 6: SEPTEMBER 2020

Peran Aparat Desa dalam Menanggulangi Kekerasan di masyarakat di Desa Pomayagon Ditinjau dari Pendidikan Islam: The Role of Village Apparatus in Tackling Violence in The Village of Pomayagon was Reviewed From Islamic Education

Sunarti (Fakultas Pendidikan Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Palu)
Surni Kadir (Fakultas Pendidikan Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Palu)
Muh. Rizal Masdul (Fakultas Pendidikan Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Palu)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2020

Abstract

Pembahasan Skripsi ini berkaitan dengan penelitian tentang peran Aparat Desa dalam menanggulangi kekerasan masyarakat di Desa Pomayagon ditinjau dari pendidikan Islam. Pokok permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana peran aparat desa dalam menanggulangi kekerasan masyarakat di Desa Pomayagon, dan implikasi aparat desa dalam menanggulangi kekerasan masyarakat di Desa Pomayagon. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran aparat desa dalam dalam menanggulangi kekerasan masyarakat di Desa Pomayagon serta implikasi peran aparat desa dalam menanggulangi kekerasan masyarakat di Desa Pomayagon. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang digunakan sebagai pendekatan penelitian ini yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode reduksi data, penyajian data, danverifikasi data. Peran aparat desa dalam Menanggulangi Kekerasan di Masyarakat merupakan sebuah tanggung jawab pemerintah, di mana hal tersebut Guna menciptakan kerukunan warganya pemerintah desa juga menuturkan bahwa fenomena kekerasan di masyarakat adalah fakta yang banyak ditemui dalam kehidupan masyarakat. Hampir disetiap negara di dunia ini terjadi persoalan kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga. Angka-angka mengenai korban kekerasan dalam rumah tangga yang pernah di- dokumentasikan amatlah mengejutkan, kepala Desa Pomayagon juga menambahkan bahwa kekerasan di masyarakat khususnya di Desa Pomayagon, berkurang karena adanya pengaman desa dari petugas keamanan baik dari Keramil, Dan Polsek Kec. Mencegah, melindungi Masyarakat/korban dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga maka negara (state) wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan dan penindakan terhadap pelaku.

Copyrights © 2020