Sengketa horizontal membahayakan keutuhan bangsa, karena itu menjadi tanggung jawab semua komponen bangsa termasuk Lembaga Adat untuk bersama-sama dengan Pemerintah menyelesaikannya. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui peranan Lembaga Adat Dayak Tidung sebagai mitra Pemerintah Kota Tarakan dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di Kota Tarakan. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian lapangan dan penelitian perpustakaan untuk mendapatkan data primer dan data sekunder. Bahan yang diperoleh dari data primer diolah kemudian dibandingkan dengan data sekunder lalu diambil kesimpulan dan digambarkan secara deskriptif dan dianalisa secara kulitatif.Kata Kunci, Lembaga Adat,Pemerintah Kota, Sengketa
Copyrights © 2017