Setelah perubahan UUD NRI 1945 maka mengenai kedudukan MPR berubah, kedaulatan rakyat tidak lagi di laksanakan oleh MPR dan MPR juga tidak merupakan lembaga tertinggi negara serta MPR tidak mempunyai kewenangan dalam membentuk garis-garis haluan negara, sehingga perubahan tersebut berdampak pula pada produk MPR yaitu ketetapan MPR sehingga dari masalah tersebutlah UUD NRI 1945 megamanatkan kepada MPR untuk melakukan peninjauan terhadap status hukum dan kedudukan TAP MPRS dan TAP MPR RI tahun 1996-2002 yang dimuat dalam TAP MPR RI No.1/MPR/2003
Copyrights © 2017