Penegakan hukum lingkungan saat ini sangat diperlukan di Indonesia. Problematika lingkungan yang kita alamai salah satunya adalah kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun. Turunnya kualitas hidup telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan menjadi suatu hal yang sangat penting dan urgen. Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup bertujuan untuk menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diartikan sebagai cita hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai amanat UUD 1945 memerlukan adanya suatu tatanan dan instrument sistem penegakan hukum yang baik. Penegakan Hukum lingkungan diharapkan mampu merepresentasikan cita hukum dan nilai- nilai demokrasi yang berhubungan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Lemahnya pengawasan oleh rakyat terhadap keputusan- keputusan yang telah diambil sehubungan dengan kebijakan dan hukum lingkungan dan minimnya kedaulatan rakyat dalam rumusan kebijakan dan hukum lingkungan nampak dengan minimnya kasus pelanggaran atau kejahatan dibidang lingkungan yang diproses dalam sistem penegakan hukum lingkungan di Indonesia baik melalui hukum Administrasi, Hukum perdata maupun hukum pidana.
Copyrights © 2019