Penyakit menular dapat menyebabkan kematian. Pemerintah memberlakukan kebijaksanaan bebas biaya bagi pengobatan penyakit menular sampai tuntas. Kebijaksanaan tersebut, secara konstitusional merupakan wujud perlindungan hak asasi warga negara atas pelayanan kesehatan serta pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, dalam hal ini, bagi penderita TB. Namun demikian terhadap petugas pemberi kesehatan penderita TB yang berisiko tertular belum ada kebijakan khusus yang memberikan perlindungan kepada petugas akibat tertular penyakit penderita yang diberi layanan kesehatan. Berdasarkan pada teori keadilan ‘diperlakukan sama untuk hal yang sama dan diperlakukan tidak sama untuk ketidaksamaan’ serta dengan pendekatan komparasi pada UU Kepegawaian dan UU Ketenegakerjaan, maka bagi petugas yang memberi layanan kesehatan penderita TB berhak atas perlindungan lebih. Bentuk perlindungan dapat berupa jaminan apabila tertular penyakit atau berupa tunjangan risiko tinggi.Kata kunci : hak atas layanan kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan
Copyrights © 2017