Dewasa ini, tindak pidana korupsi di Indonesia telah mengakar di setiap sendi kehidupan. Terjadinya perbuatan korupsi tidak hanya ditentukan oleh pelaku, tetapi ditunjang pula dengan kesempatan yang diberikan olehaktor prabayar maupun sistem yang berlaku. Contohnya dapat kita simak dari peristiwa APBN yang seharusnya murnidigunakan untuk kesejahteraan rakyat, justru berubah menjadi lahan subur praktik korupsi oleh oknum pejabat pemerintahan.Langkah penggempuran pertama yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah penanaman pendidikan anti korupsi disetiap jenjang pendidikan dan di kalangan masyarakat, seperti di tingkat desa, RT, dan RW. Di samping penanaman pendidikananti korupsi, diperlukan pula penyelenggaraan reformasi sistem birokrasi secara transparan, akuntabel, dan netralitas.Selanjutnya, yaitu diadakan penguatan dalam konsep beserta kerangka kerja koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi diBadan Kepolisian RI maupun Kejaksaan Agung, yang disarankan agar mempunyai kelembagaan khusus yang berfungsi kedalam dan ke luar. Langkah terakhir yaitu adanya peran serta masyarakat secara terbuka dan partisipatif.
Copyrights © 2020