Dalam ketentuan yang terdapat dalam pasal 132 ayat 1 UU Narkotika, ternyata terdapat suatu hal yang menarik untuk dikaji adalah terkait dengan pemahaman unsur percobaan atau permufakatan jahat dalam ketentuan pasal tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa dalam hukum pidana di Indonesia mengenai pemahaman tentang percobaan dan permufakatan jahat dengan tegas dibedakan dalam pengertiannya. Ketentuan pada pasal 132 ayat 1 UU Narkotika menyatukan kedua hal tersebut dalam satu pasal meskipun ada frase kata “atau” yang menjembatani antara unsur kata percobaan dan permufakatan jahat tersebut. dalam hasil analisis pasal tersebut, ditemukan bahwa unsur pasal kata permufakatan jahat sebagaimana diartikan adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih, maka dalam hal ketentuan pasal ini, maka apabila dua orang yang tertangkap sebelum melakukan delik yang selesai sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat 1 UU Narkotika, maka hal ini bukanlah dikatakan sebagai percobaan saja tapi sudah merupakan tindak pidana yang selesai apabila ada dua orang atau lebih melakukan kesepakatan sebagaimana tindak pidana yang ditentukan dalam pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tersebut, namun jika pelakunya hanyalah seorang maka, pelaku yang dikenakan akan pasal tersebut dianggap melakukan suatu percobaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 132 ayat (1)UU NarkotikaKata Kunci : percobaan, permufakatan jahat, narkotika
Copyrights © 2018