Pengabdian masyarakat Pemahaman dan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM tentang Kewajiban Perpajakan di Desa Klambir Lima Kecamatan Hamparan Perak. Tujuan dari pelaksanaan pengabdian masyarakat adalah memberikan pemaparan kepada masyarakat tentang Pemahaman dan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM tentang Kewajiban Perpajakan. Pelaksanaan pengabdian masyarakat ini diharapkan masyarakat mendapat pengetahuan tentang Pemahaman dan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM tentang Kewajiban Perpajakan, hal ini menjadi salah satu tujuan dari pengabdian ini. Selama ini masih sedikit pengetahuan terhadap Pemahaman dan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM tentang Kewajiban Perpajakan untuk itu perlu adanya pemaparan guna menambah pengetahuan mereka. Pemaparan yang dibuat akan menghasilkan pemahaman masyarakat yang lebih mendalam khususnya dalam Pemahaman dan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM tentang Kewajiban Perpajakan. Metode pelaksanaan pengabdian masyarakat berupa pemaparan dan diskusi.
Copyrights © 2021