Journal of Science and Engineering
Vol 4, No 2 (2021): Journal Of Science And Engineering (JOSAE)

STUDI KESELAMATAN DAN KEAMANAN TRANSPORTASI LAUT DENGAN SPEED BOAT RUTE TERNATE - JAILOLO

Tanyhawi M Zein (Alumni Prodi Teknik Sipil Universitas Khairun)
Muhammad Taufiq Yuda Saputra (Prodi Teknik Sipil Universitas Khairun)



Article Info

Publish Date
21 Oct 2021

Abstract

Peningkatan aktivitas perekonomian di Provinsi Maluku Utara mempengaruhi pula terhadap insiden kecelakaan pada transportasi penyeberangan laut. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kuantitas dan kondisi alat keselamatan dan keamanan Speed Boat rute penyeberangan Dufa Dufa  Ternate - Jailolo serta bentuk strategi peningkatan keselamatan dan keamanan dalam mengurangi resiko terjadinya kecelakaan perahu motor (Speed Boat) di kemudian hari. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif dan kualitatif, dengan cara checklist lalu melakukan  survey ketersediaan dan kondisi alat keselamatan dan keamanan pada Speed Boat serta wawancara kepala petugas KPLP dan nahkoda terkait sertifikasi, prosedur dan penerapan standar keselamatan. Hasil penelitian diperoleh bahwa alat keselamatan Tabung Gas pemadam, Pelampung Penumpang, Pelampung ABK, Kotak P3K, Alat Komunikasi, telah Memenuhi Standar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 dan UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, sedangkan alat keselamatan untuk Smoke Signal , dan Kompas Tidak Mememuhi Standar. Kondisi Alat Keselamatan dan Keamanan Speed Boat Rute Ternate – Jailolo : Tabung Gas pemadam dan Pelampung penumpang pada kondisi Baik, Pelampung ABK pada kondisi cukup Baik, kotak P3k pada kondisi tidak baik, Sedangkan Smoke Signal dan Alat Komunikasi tidak tersedia pada Speed Boat. Strategi Peningkatan Keselamatan Dan Keamanan Speed Boat Rute Ternate – Jailolo: a. Audit teknis terhadap Perahu Motor pada aspek persyaratan keselamatan, b. Pelatihan bagi awak dan nahkoda kapal tentang teknik keselamatan pelayaran, c. Peningkatan fungsi balai keselamatan pelayaran sebagai lembaga badan pelayanan umum, d. Penerapan secara detail manajemen kapal sebagai tindak lanjut dari UU No.17 tahun 2008 dan PP No.51 tahun 2002 serta penerapan secara ketat SK Dirjen Perhubungan Laut No. PY.66/1/2-2002.Kata kunci :Keselamatan dan Keamanan, Speed Boat 

Copyrights © 2021