Anak adalah salah satu kelompok rentan di masyarakat, begitu juga dengan anak disabilitas. Entitas anak disabilitas yang berhadapan dengan hukum memiliki kerentanan yang berlipat dalam konteks kehidupan bersosial. Anak-anak yang berhadapan dengan hukum akan diperlakukan dengan cara-cara yang khusus. Dalam proses peradilan pidana, Indonesia menggunakan paradigma atau konsep restorative justice, dimana keadilan restorative berupaya untuk mengembalikan orang-orang yang berhadapan dengan hukum untuk kembali ke masyarakat. Anak yang berhadapan dengan hukum akan mengikuti sejumlah prosedur hukum, namun penghukuman pada anak harus mengedepankan proses diversi. Diversi ini dilakukan sebagai kepentingan terbaik untuk anak
Copyrights © 2021