C'fetiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan / lingkungan sosialnya. Setiap orang berhak untuk mencari dan memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan mengunakan segala jenis saluran yang tersedia.Hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, dijamin dan dilindungi (J'ap MPR N.1711998). Ketetapan MPR ini merupakan ratifikasi formal dari deklarasi hak-hak azazi manusia PBB 51 tahun yang lalu.Biarpun pengakuanformal ini terlambat, kita masih dapat berbuat banyak jika kita mau mengaplikasikan tekno/ogi telekomunikasi yang ada sekarang untuk menyebarkan informasi, menerima informasi untuk keperluan hajat orang banyak.Bidang kesehatan, pendidikan ,per ekonomian, kesejahteraan , hukum di/ untuk membuat hidup int lebih bermakna dapat dibantu dengan jaringan dan peralatan telekomunikasi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan informasi rakyat di daerah pedesaan dan daerah terpencil disamping didaerah perkotaan. Tujuan utamanya Pusat lnfonnasi Terpadu ini sangat sederhana, yaitu untuk meningkatkan kesehatan dan pendidikan rakyat pada. Lapisan bawah. Jika raktyat awam telah sehat dan berpendidikan, tahap berikutnya dengan mudah dapat di capai. Jika tidak, rakyatlapisan bawah akan menjadi sasaran penipuan, dalam sega/a bentuk sebagaimana yang telah kita alami semenjak merdeka tahun 1945.Pusat informasi terpadu didaerah pedesaan (MPCTC) sebagai konsep dan model pusat informasi yang bersumber dan berakar dari budaya Indonesia (yang telah punah dengan banyaknya propaganda terselubung, indoktrinasi, brainwashing, justifikasi : pembenaranterhadap konsep atau model pembangunan yang dibuat oleh beberapa orang yang mengatas namakan rakyat), kampanye media massa yang sangat sentralistik yang telah membunuh indentitas dan tradisi lokal) perlu di hidupkan kembali dengan menambahkan teknologi telekomukasi yang terbaru pada Pusat Informaasi yang ada yang dapat menampung pokok pikirantentang demokrasikomunikasi( informasi) seperti Fax, Internet, Electronic Commerce, serta mutimediabarn yang lebih bersifat interaktif, tidak real time , dan dapat mengadakan broadcast secara independen sehingga setiap warga negara dapat berkomunikasisecara leluasasesuai TapMPR NO. 17 tsb. Pusat informasi ini dapat di bentuk baru sama sekali atau menggunakan pusat informasiyang telah ada seperti Puspenmas( Pu sat Penerangan Masyarakat, PUSKESMAS (Pusat Kesehatan Masyarakat), Kantor Kepala Desa, Pusat pendidikan Luar sekolah I Kursus, Mall, Kantor Pos, Cafe, dll yang harus dilengkapi dengan perpustakaan, dan ruang baca, telepon, Fax, mesin Foto Kopi, Internet, Ra- dio, TV, ruang diskusi.klinik dan tempat olahraga sederhana. Informasi dari pemerintah atau dari luar tidak perlu lagi dalam bentuk pemaksaan tetapi cukup dengan mengakses ke pusat informasi yang netral. Rakyat akan merasa bahwa informasi itu tidak perlu dipaksakan untuk mereka percayai melalui propaganda.
Copyrights © 2002