Undang-Undang No. 40 tahun 1999, Tentang Pers dan Undang-Undang No. 32 Tahum 2002 Tentang Penyiaran Mendorong terjadinya suatu dinamika di dunia pers dan Penyiaran, utamanya dalam hal kemerdekaan mencari, mengolah danmempublikasikan suatu peristiwa oleh wartawan.Kemerdekaan dalam dunia kewartawanantidak bolehdiartikansuka-suka, tetapi harus mempunyai tanggungjawab yang tinggi terhadap pelaksanaan Etika Jurnalistik.Mel;ihat kecenderungan perkembangan wartawan Indonesia dalam era informasi yang terkesan sedemikian bebas atau bahkan sering dikatakan kebablasan, maka kedepan para wartawan Indonesia diharapkan mempunyai Standar Kompetensi dan Sertifikasi Profesi Wartawan, maka wartawan akan bisa memberikan kontribusi yang signifikan dalam peningkatan kesejahteraan rakyat.
Copyrights © 2006