Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan tentang kedudukan anak angkat dalam perspektif hukum adat Bali, hukum Islam dan hukum perdata di Indonesia. Penelitian ini termasuk dalam ranah kajian metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarakan hasil penelitian, aturan-aturan hukum yang mengatur tentang pengangkatan anak/adopsi bagi orang Bali yang masih mengakui perbuatannya itu dilakukan perbuatan hukum pengangkatan anak tentu perbuatannya itu dilakukan berdasarkan hukum adatnya, demikian juga bagi masyarakat Tionghoa berlaku aturan hukum perdata barat yang tertuang dalam Staatsblad tahun 1917 nomor 129, berakibat hukum yang mirip yakni terputusnya segala hubungan keperdataan antara anak angkat dengan orang tua kandungnya, serta anak angkat menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya sedangkan bagi orang-orang yang beragama Islam bila melakukan pengangkatan anak, akibat hukum yang timbul, tidak mengakibatkan terputusnya hubungan keperdataan antara orang tua kandung dengan anak angkat, pengangkatan anak hanyalah bersifat pemeliharaan dan demi perkembangan si anak dikemudian hari.
Copyrights © 2021