Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang pertanggungjawaban sebuah korporasi terhadap tindak pidana yang dilakukannya dan bagaimana penerapan hukum pidana terhadap korporasi dalam putusan Nomor : 547/Pid.Sus/2014/Pn.Bls. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptua dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian ini, Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui pengurus korporasi dan didalam penerapannya masih belum dimpiementasikan secara maksimal hakim hanya menjatuhkan pidana denda kepada korporasi sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah) dan pidana tambahan.
Copyrights © 2021