Dalam penelitian hukum mengenai Tindakan Preventif  Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Pencurian Mobil. Pada penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan yang digunakan yaitu dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan. Pada penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu : Peraturan Perundang-Undangan. Bahan hukum sekunder, yaitu : buku-buku hukum. Bahan hukum tersier, yaitu : buku-buku non hukum. Pada penelitian ini, bahwasannya Kepolisian memiliki kewenangan besar, dalam melakukan penegakan hukum, dan bahkan dalam penegakan hukum tersebut, pihak Kepolisian bahkan diberi kebebasan dan juga kewenangan besar untuk melakukan tindakan preventif dalam melakukan penegakan hukum,untuk memberantas tindak pidana di wilayah Kota Besar hingga ke wilayah perdesaan. Kata Kunci : Pencurian, Kepolisian, Tindakan Preventif 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022