Dalam hal melakukan transaksi jual beli hak atas tanah, pihak pembeli dan pihak penjual memerlukan perjanjian jual beli yang dibuat secara autentik untuk menjamin kepastian hukum terhadap pemenuhan hak dan kewajiban pihak-pihak terkait juga sebagai alat bukti yang kuat dikemudian hari. Jadi, perjanjian jual beli seharusnya dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Pada faktanya dengan banyaknya transaksi jual beli hak atas tanah tersebut dilakukan tidak dihadapan Pejabat yang berwenang atau perjanjian dibawah tangan. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa setiap kali terjadi perubahan kepemilikan hak atas tanah dan perubahan status hak atas tanah harus didaftarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Dengan dilaksanakannya pendaftaran tanah tersebut, seseorang akan memperoleh surat bukti kepemilikan tanah yang lazim kita sebut sertipikat tanah agar terhindar dari kemungkinan terjadinya sengketa mengenai kepemilikan atas tanah, yaitu terutama dengan pihak ketiga. Terdapat dua permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimana kekuatan hukum dari akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) hak atas tanah yang dibuat dibawah tangan, khususnya yang dibuat oleh MT dengan PI dan bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian pengikatan jual beli dibawah tangan terhadap tanah yang terkena pelebaran jalan, bila dibandingkan dengan akta notaris sebagai alat bukti yang autentik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang dilakukan untuk menelaah norma hukum tertulis untuk menganalisis kasus tersebut dengan jenis data sekunder dan alat pengumpulan data studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil penelitian menyatakan bahwa Akta Pengikatan Jual Beli yang dibuat dibawah tangan oleh Broker XM ini cacat hukum tidak sesuai dengan kesepakatan perjanjian Pasal 1320 BW maka akta tersebut wajib dibatalkan dan pada PPJB terdapat hak dan kewajiban dari penjual dan pembeli. Pada penjual, dalam PPJB mewajibkan pembeli untuk melakukan pembayaran sejumlah uang dengan ada jangka waktu yang telah disepakati, serta dikaitkan juga dengan adanya persyaratan batal apabila hal tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan PPJB.
Copyrights © 2021