Perkembangan teknologi yang serba canggih ini walaupun sangat bermanfaat bagi kita semua, nyatanya justru kejahatan dunia maya (cyber) ini semakin meningkat contohnya kasus Pencurian Data Pribadi Pelanggaran hak pribadi seseorang untuk mendapatkan informasi rahasia tentang dirinya. Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik Yang Tercantum dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang meliputi perlindungan dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik, dan perlindungan dari akses dan interferensi illegal. Salah kasus tersebut adalah pembobolan rekening bank atas nama Ilham Bintang seorang wartawan senior dan pengusaha Indonesia dengan mencuri nomor modul identitas pelanggan atau kartu SIM seluler melalui gerai Indosat, pelaku diduga menggunakan metode tukar SIM, terhadap ahl tersebut penyidik telah mengungkapnya. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Analisa Yuridis Penyidik Polda Metro Jaya dalam mengungkap Tindak Pidana Pencurian uang melalui SIM Card (Studi Kasus Ilham Bintang Wartawan Senior dan Pengusaha Indonesia)?, 2) Bagaimana Penyidik Polda Metro Jaya menerapkan hukum pidana materiil terhadap pelaku Tindak Pidana pencurian uang melalui SIM Card (Studi Kasus Ilham Bintang Wartawan Senior dan Pengusaha Indonesia)?.Jenis penelitian adalah penelitian yuridis empiris. Peneliti selain mempelajari beberapa perundang-undangan dan buku-buku yang merupakan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti,.Penulis menyimpulkan bahwa penyidik polda Metro Jaya dalam mengungkap tindak pidana pencurian uang melalui SIM Card terhadap Korban Ilham Bintang telah berhasil menangkap pelaku yang ternyata dilakukan tidak seorangdiri namun berkompolotan dengan jumlah pelaku keseluruhan berjumlah 8 orang dan perkara tersebut telah selesai pada tahap penyidikan selanjutnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Copyrights © 2021