Pemerintah mengharapkan keaktifan individu pada saat memberi kritik pemerintah. Akan tetapi, pernyataan itu membuat polemik semua kalangan. Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui respons murid SMKN 3 Salatiga terkait pemerintah yang menuntut untuk dikritik, namun terancam oleh UU ITE. Dan membahas bentuk jaminan hukum agar masyarakat dalam mengkritik pemerintah dapat terlindung dari sanksi pidana. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian kuantitatif, dengan melakukan survei melalui kuesioner, dan metode yuridis normatif adalah menganalisis permasalahan didasarkan peraturan perundang-undangan maupun literatur hukum. Adanya UU ITE membuat individu khawatir saat mengkritik aupun saran untuk pemerintah ikarenakan berkurangnya jaminan terhadap kebebasan berpendapat saat mengkritik pemerintah dengan media sosial.
Copyrights © 2021