Penelitian ini dilakukan karena maraknya gangguan kemanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Indonesia yang didominasi oleh faktor kondisi over capacity/over crowded. Peristiwa yang baru saja terjadi pada bulan Juni 2021 ialah pelarian narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas yang mendorong peneliti untuk memilih judul “Strategi Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Dalam Lapas Kelas III Surulangun Rawas” sebagai judul penelitian. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah strategi yang digunakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau strategi pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti ialah kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa semenjak terjadinya peristiwa pelarian narapidana pada bulan Juni 2021, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas menerapkan standar pencegahan sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-146. PK.01.04.01 Tahun 2015 dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pemasyarakatan.
Copyrights © 2021